Profil - Wilayah Pengawasan


 

 

WILAYAH KERJA DAN PENGAWASAN


Secara geografis wilayah kerja KPPBC meliputi 3 daerah tingkat II se Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Sedangkan mandat instansi untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :

1. Wilayah Utara meliputi kecamatan Lawang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan
2. Wilayah Timur meliputi kecamatan Dampit berbatasan dengan Kabupaten Lumajang
3. Wilayah Selatan meliputi Kecamatan Sumberpucung berbatasan dengan Kabupaten Blitar
4. Wilayah Barat meliputi Kecamatan Kasembon berbatasan dengan kabupaten Kediri
5. Wilayah Tenggara meliputi kecamatan Sumbermanjing Wetan berbatasan dengan Laut Selatan



SISTEM APLIKASI PELAYANAN