MENGENAL KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dari masa ke masa :
Kantor Inspeksi Malang
KMK No. 395/KMK.05/1977 Tanggal 21 Desember 1977
Kantor Inspeksi Tipe A Malang
KMK No. 759/KMK.01/1993 Tanggal 03 Agustus 1993
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Malang
KMK No. 32/KMK.01/1998 Tanggal 4 februari 1998
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Malang
PMK No. 133/PMK.01/2006 Tanggal 22 Desember 2006
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A3 Malang
PMK No. 68/PMK.01/2007 Tanggal 27 Juni 2007
kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang
PMK No. 87/PMK.01/2008 Tanggal 11 Juni 2008
Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-46/BC/2008 tanggal 14 Juli 2008 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 ditetapkan menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai.
Terletak di tengah kota tepatnya di jalan Surabaya no 2 Malang, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala kantor Wilayah, melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Keuangan RI Nomor : 74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 yaitu "Melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dalam membantu pelaksanaan tugas, maka diselenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
3. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
5. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
6. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan cukai;
7. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian data, dan laporan kepabeanan dan cukai;
8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
9. Pelaksanaan administrasi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.