Malang – Bertempat di aula Bea Cukai Malang, kembali dilaksanakan sosialisasi peraturan di bidang cukai secara hybrid dengan mengundang sekitar 56 perusahaan di bidang Hasil Tembakau pada Selasa (19/09/2023). Sebanyak 32 perusahaan hadir secara langsung, sedangkan perusahaan yang lain tetap antusias mengikuti sosialisasi melalui zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Dian Purwanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I. Memasuki kegiatan ini, penyampaian materi oleh Chandra Dwi Nanta Biantoro selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali aturan terkait proses bisnis pada pabrik hasil tembakau khususnya pada penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai. Perusahaan yang diundang kali ini adalah yang hanya memproduksi primary yang disuplai untuk perusahaan lain dan juga perusahaan yang hanya memproduksi secondary yang bahan utamanya berasal dari perusahaan lain. Chandra menyampaikan secara detail terkait informasi petunjuk teknis terkait pencatatan dan pelaporan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tentang penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai.
"Sebagaimana kita ketahui pencatatan dan pelaporan adalah hal yang sederhana tetapi memiliki efek yang sangat luar biasa bagi perusahaan, Oleh karena kami berharap agar tidak terdapat kekeliruan dalam hal baik pencatatan yang dilakukan perusahaan maupun pelaporan yang disampaikan kepada kami,'' ujar Dian Purwanto dalam sambutannya.