blog-details

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Layanan Informasi Keliling

  • Berita Terkini
  • By Redaksi Bcmalang

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan agenda rutin yaitu Layanan Informasi Keliling. Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 September 2023 berlokasi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.  Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait gempur rokok ilegal kepada para pedagang maupun masyarakat luas.
Sebanyak 10 toko kelontong yang menjual rokok dikunjungi oleh Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang. Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas menjelaskan kepada pemiik toko ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, petugas juga menghimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal. Usai sosialisasi petugas menempelkan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal. Tidak lupa Bea Cukai Malang juga memberikan souvenir menarik kepada setiap toko yang dikunjungi.
Diharapkan melalui kegiatan yang rutin dilakukan Bea Cukai Malang ini dapat membangun kesadaran masyarakat khususnya penjual rokok akan dampak negatif dari adanya rokok ilegal.


SISTEM APLIKASI PELAYANAN