- Berita Terkini
- By Redaksi Bcmalang
Rabu, 08 November 2023, bertempat di Pasar Ngantang dan Pasar Pujon Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang didampingi oleh Kepala UPPD (Unit Pengelola Pasar Daerah) dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko yang menjual rokok dan para pengunjung.
Kegiatan sosialisasi dikemas
dengan panggung hiburan keliling yang ditempatnya di halaman depan pasar. Dalam paparannya, Tim Bea Cukai Malang memberikan edukasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dengan menjelaskan larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. Para penjual dan masyarakat di sekitar pasar terlihat antusias untuk menyimak penjelasan yang disampaikan sembari diselingi live music dan karaoke.
Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat maupun pedangang dapat mencegah dan memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.