- Berita Terkini
- By Redaksi Bcmalang
Malang – Memasuki triwulan pertama tahun 2023, Bea Cukai Malang melaksanakan agenda rutin triwulanan yaitu monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk barang Hasil Tembakau seperti rokok. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 7 dan 8 Maret 2023 yang bertempat di 4 Kecamatan wilayah Malang Raya. Diantaranya adalah Kecamatan Bantur dan Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang terletak di wilayah Kabupaten Malang serta Kecamatan Sukun dan Kecamatan Lowokwaru di wilayah Kota Malang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok yang dijual oleh toko-toko kecil maupun besar. Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok berbagai merek yang ada di etalase toko. Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.
“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual”, pungkas Taufik Sapto Harsono, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Malang. Selain melakukan pemantauan dan pendataan harga rokok, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Petugas juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi menjualnya. Tak lupa di akhir kunjungan petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah mendapatkan penyuluhan dari petugas Bea Cukai Malang.