TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tentang Tidak Dipungut Cukai.
Tidak Dipungut Cukai Atas :
1. Tembakau Iris dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Dibuat secara Sederhana
2. Barang Kena Cukai Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dengan Tujuan Luar Daerah Pabean
3. Barang Kena Cukai yang Diekspor
4. Barang Kena Cukai Dimasukkan ke Dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan
5. Barang Kena Cukai yang Digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Merupakan Barang Kena Cukai
6. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak Sebelum Dikeluarkan dari Pabrik
7. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak Sebelum Dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan
8. Barang Kena Cukai yang Musnah atau Rusak Sebelum Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara
9. Tidak Dipungut Cukai Lainnya
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dalam kondisi musnah di Pabrik pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai karena adanya Keadaan Darurat.
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah di tempat penimbunan perusahaan pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai karena adanya Keadaan Darurat.
Perbedaan volume atau berat dapat terjadi karena penguapan, penyusutan, ketidakakuratan alat ukur atau alat timbang, dan/ atau sebab lainnya tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari volume atau berat yang seharusnya, atas perbedaan volume atau berat barang kena cukai tersebut, cukai tidak dipungut.
KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�