TIDAK DIPUNGUT CUKAI
1. Persyaratan Pelayanan
1. Cukai tidak dipungut atas BKC yang:
a. berasal dari Pabrik;
b. berasal dari Tempat Penyimpanan;
c. berasal dari Impor, apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC.
2. Penyampaian Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) untuk periode:
a. dari awal tahun takwim sampai dengan akhir tahun takwim; atau
b. saat pengajuan sampai dengan akhir tahun takwim.
3. PBCK-1 disampaikan oleh Pengusaha Pabrik:
a. sebelum BKC:
1. dikeluarkan oleh Pemasok, dalam hal bahan baku atau bahan penolong berasal dari Pemasok;
2. diajukan pemberitahuan pabean impor, dalam hal bahan baku atau bahan penolong berasal dari impor; dan
b. dibuat untuk masing-masing Pemasok dalam hal menggunakan lebih dari 1 (satu) Pemasok.
- Pemberitahuan PBCK-1
- PBCK-1 Pertama Kali:
1.) NPPBKC tidak sedang dibekukan;
2. Pengusaha Pabrik:
a. belum pernah mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atas BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
b. akan melakukan penambahan jenis BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. akan melakukan penambahan atau penggantian pemasok.
3. PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap;
4. PBCK-1 dilampiri dengan:
a. Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
b. Surat Pernyataan Konversi:
c. Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau penolong.
b. PBCK-1 Periode Berikutnya:
1. NPPBKC tidak sedang dibekukan;
2. Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai untuk jenis barang yang sama; LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA KPPBC TMC MALANG NOMOR KEP-173/KBC.1201/2023 TANGGAL 7 MARET 2023
3. LACK-1 telah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai sekurang-kurangnya sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan PBCK-1.
4. PBCK-1 Periode berikutnya dapat disampaikan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode PBCK-1 tahun takwim berjalan.
5. PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap;
6. PBCK-1 dilampiri dengan:
a.) Rekapitulasi realisasi pemasukan dan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong, serta produksi hasil akhir yang menggunakan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim sebelumnya;
b.) Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
c.) Surat Pernyataan Konversi:
d.) Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau penolong dalam hal:
• terdapat perubahan atau penambahan jenis barang hasil akhir yang diproduksi; atau
• terdapat perubahan alur penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong.
c. PBCK-1 Penambahan:
1. NPPBKC tidak sedang dibekukan.
2. LACK-1 atas pemakaian BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai pada tahun takwim berjalan telah diterima Pejabat Bea dan Cukai sekurang-kurangnya sampai dengan buan terakhir sebelum pengajukan PBCK-1.
3. Pengusaha Pabrik:
a. membutuhkan penambahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai karena jumlah yang ditetapkan dalam PBCK-1 pada periode takwim berjalan tidak mencukupi, dengan ketentuan penggunaan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai pada periode tahun berjalan sekurangkurangnya mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah yang ditetapkan dalam PBCK-1 sebelumnya; atau
b. menambah jenis barang hasil akhir yang diproduksi.
4. PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap;
5. PBCK-1 dilampiri dengan:
a. Rekapitulasi Realisasi Pemasukan dan Penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong, serta produksi barang hasil akhir yang menggunakan BKC dengan fasiltas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim berjalan sampai dengan sebelum bulan pengajuan;
b. Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim;
c. Surat Pernyataan Konversi;
d. Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam hal:
• terdapat perubahan atau penambahan jenis barang hasil akhir yang diproduksi; atau
• terdapat perubahan alur penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong
2. Sistem, Mekanis, dan Prosedur
1. Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menyampaikan PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap dan lampirannya.
2. Pejabat Bea dan Cukai menerima PBCK-1 dan lampirannya, selanjutnya:
a. Dalam hal penyampaian PBCK untuk PBCK1 pertama kali, melakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC dan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
b. Dalam hal penyampaian PBCK-1 untuk PBCK-1 Periode Berikutnya, Tambahan, atau PBCK-1 Pertama Kali telah dilakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC, meneliti pemenuhan dan kelengkapan penyampaian PBCK-1:
1. Dalam hal persyaratan tidak lengkap dan tidak dipenuhi, menerbitkan Surat Penolakan.
2. Dalam hal persyaratan lengkap dan dipenuhi, Menyetujui dan menetapkan PBCK-1 pada kolom isian pejabat bea dan cukai dengan menetapkan dan mencantumkan jumlah barang kena cukai atau barang kena cukai tambahan yang dapat digunakan.
3. Pemohon/Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menerima PBCK-1 yang telah ditetapkan
3. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar
4. Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan:
1. PBCK-1 yang sudah ditetapkan; atau
2. Surat Penolakan
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.ht ml atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMC Malang melalui Nomor 08113777876 atau email informasi.kppbcmalang@gmail.com
7. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cuka