Layanan - Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)


PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI P3C

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tentang Pelunasan Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

Pelunasan Cukai dilaksanakan dengan cara:

a. pembayaran (EA dan MMEA dengan kadar sampai dengan 5%)
b. pelekatan pita cukai (MMEA dengan kadar lebih dari 5%, MMEA Impor, dan Hasil Tembakau)
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya

Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai serta tarif Cukai.

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran, menggunakan dokumen CK-1C sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, dapat diserahkan secara elektronik melalui aplikasi SAC-S.

Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)

Pengusaha pabrik atau importir dapat mengajukan P3C dalam hal :


a. Telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan.
b. Memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku.
c. Tidak memiliki utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar.
d. Telah melunasi biaya pengganti.
e. Tidak adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai.

Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai periode persediaan bulan berikutnya menggunakan dokumen :


P3C HT sesuai dengan contoh format pada Lampiran Huruf D PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
P3C MMEA sesuai dengan contoh format pada Lampiran Huruf E PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

Tatacara penyediaan pita cukai dilaksanakan sesuai lampiran Huruf F PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persediaan bulan berikutnya paling banyak 100% dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 atau CK-1A dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan pengusaha pabrik.

Pengajuan P3C HT tambahan dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya paling banyak 50% dari pengajuan P3C awal.

Pengajuan P3C izin Kepala Kantor dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Jumlah pita cukai yang diajukan P3C untuk setiap jenis pita cukai paling sedikit 10 lembar dan berlaku ketentuan kelipatan 10.

 

KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN