NPPBKC
(NOMOR POKOK PENGUSAHA KENA CUKAI)
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Persyaratan :
1. Lokasi
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi bukan sebagai rumah tinggal maupun rumah toko
- Berada di pinggir jalan umum (akses tidak sulit/bukan gang buntu/dapat dilalui tanpa perlu minta izin kepada pihak manapun)
- Dalam lokasi 1 (satu) sertifikat pertanahan/SHM tidak terdapat bangunan lain selain pabrik hasil tembakau, serta memiliki perijinan bangunan IMB/PBG sebagai industri atau pabrik hasil tembakau
- Memiliki layout atau denah (minimal terdapat ruang/tempat : produksi, pengepakan, pelekatan pita cukai, pengolahan, bahan baku tembakau, bahan baku material, barang jadi, dan penyimpanan pita cukai).
2. Dokumen
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Industri (sesuai izin KBLI)
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dari Kantor Pajak
Alur Pengajuan :
1. Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi (format download disini).
Ceklist Permohonan Pemeriksaan Lokasi (download disini)
Maksimal dalam 7 hari akan dilakukan pemeriksaan lokasi dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengajukan permohonan Pemberian NPPBKC (format download disini).
Ceklist Permohonan Pemeriksaan Lokasi (download disini).
NPPBKC akan terbit dalam 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPPBC TMC Malang berkomitmen memberikan pengawasan dan pelayanan terbaik dengan motto "Tanggap Melayani, Tegas Mengawasi" membangun Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).