PERIJINAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC)
Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
NPPBKC adalah izin nuntuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Persyaratan Mendapatkan NPPBKC :
I. Persyaratan Lokasi
Untuk pabrik hasil tembakau :
- Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan ijin.
- Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal.
- Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
- Memiliki bangunan, ruangan, tempat, peralatan, tangki, dan/atau wadah untuk mengemas dan/atau menyimpan Barang Kena Cukai (BKC)
- Memiliki luas bangunan minimal 200 m2 (pabrik hasil tembakau), 300m2 (pabrik minuman mengandung etil alkohol), dan 5000 m2 (pabrik etil alkohol).
Untuk tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol :
- Tidak ada pintu atau terhubung langsung dengan bangunan/halaman/tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin kecuali kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
- Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya didalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
- Memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
II. Persyaratan Administrasi
Untuk pabrik hasil tembakau :
- Memiliki NIB sebagai pengusaha Barang Kena Cukai dari oss.go.id
- Memiliki dokumen IZIN sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah setempat.
- Tidak boleh ada kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu.
Untuk tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol :
- Memili NIB sebagai pengusaha Barang Kena Cukai dengan KBLI sebagai pengusaha Bar.
- Memiliki dokumen dokumen IZIN sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah setempat dengan KBLI sebagai pengusaha Bar.
- Memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Gol A,B,C dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah setempat.
Proses di Kantor Bea dan Cukai
Tahap Awal
1. Mengajukan permohonan tertulis untuk pemeriksaan lokasi sesuai format form pemeriksaan lokasi , dengan lampiran paling sedikit:
Persyaratan administrasi diatas
Gambar denah situasi sekitar lokasi dan denah dalam lokasi.
2. Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi.
Tahap Lanjutan
3. Mengajukan permohonan Kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PMK No. 66/PMK.04/2018.
Dilampiri dengan :
- Berita acara pemeriksaan lokasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik dalam hal diajukan oleh perorangan, atau NPWP Badan dan Direktur dalam dalam hal diajukan oleh badan usaha.
- Akta Notaris Pendirian Badan Usaha
- Formulir data registrasi Pegusaha Kena Cukai sebagaimana format baku dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-08/BC/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan : (I) Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC apabila memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu. (II) Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, tempat Penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
- Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik.
- Daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
- Dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kegiatan dan/atau pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran.
4. Kepala kantor menerbitkan NPPBKC dalam hal permohonan disetujui, atau menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam hal permohonan ditolak.
Janji Layanan :
Penerbitan NPPBKC 3 (tiga) hari sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Jaminan bebas biaya.
KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�