Layanan - Penundaan Pembayaran Cukai


PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PELUNASAN CUKAI

Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Imporfir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga

Persyaratan Pengajuan Penundaan Pembayaran Cukai :

Untuk mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022


Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dalam hal:

a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;

b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK-1A masih berlaku;

c. Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;

d. Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan

e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

f. memiliki SKEP penundaan pembayaran cukai yang masih aktif

g. menyerahkan jaminan sebelum mengajukan CK-1

Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai, pembayarannya dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan pembayaran cukai.

Pengusaha telah menyampaikan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai dengan ketentuan apabila jaminan digunakan untuk lebih dari 1 (satu) CK-1/CK-1A maka penyampaian jaminannya hanya dilakukan pada saat pertama kali akan digunakan.


Proses di Kantor Bea dan Cukai

Tahap Awal

1.    Mengajukan permohonan tertulis terkait permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaa kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

2.    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan.

3. Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:

a. persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan; atau

b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.



Tahap Lanjutan

a. Pejabat Bea dan Cukai merekam jaminan yang telah diserahkan kemudian memeriksa kesesuaian dengan SKEP serta saldo penundaan.

b. Untuk CK-1, Pejabat Bea dan Cukai melakukan persetujuan kredit dan aplikasi membuat kode billing

c. Untuk CK-1A, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan saldo penundaan dan apabila saldo mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai membuat kode billing. Apabila saldo tidak mencukupi, meminta pengusaha/importir membatalkan dan mengajukan kembali CK-1A

d. melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

e. Pembayaran dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo.

Janji Layanan :

Penerbitan surat keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen diterima lengkap dan benar.


Jaminan bebas biaya.                                                                                                                                      


KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN