Layanan - Pengembalian Cukai


Pelayanan Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai

1. Persyaratan Pelayanan

 

1. Subjek Cukai yang berhak adalah Pengusaha Pabrik atau Importir.

2. Pita Cukai merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan pengembalian.

3. Kondisi Pita Cukai:

a. Pita Cukai yang rusak merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai dalam hal:

• Kurang sempurna fisik dan cetakannya; atau

• Tidak sesuai pesanan.

 

b. Pita Cukai yang Tidak Dipakai merupakan pita cukai yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai dalam hal:

• Adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah atau inisiatif atau permintaan pengusaha pabrik atau importir;

• Batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur pelekatan pita cukai;

• Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;

• Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;

• Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya; atau

• NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut.

 

4. Pita Cukai dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.

5. Pita Cukai belum dilekatkan pada BarangKena Cukai.

6. Pita Cukai dipesan dengan menggunakan CK- 1/CK1A pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.

7. Pita Cukai yang rusak disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan khusus Matriks asal CK-1/CK-1A.

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

1. Pengusaha Pabrik/Importir mengajukan permohonan pengembalian pita cukai rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai dengan menggunakan dokumen PBCK-4 (Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai) dengan dilampiri Matriks Asal CK-1/CK-1A beserta pita cukai yang dikembalikan.

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Malang meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan.

 

a. Dalam hal tidak lengkap dan tidak benar, mengembalikan berkas permohonan kepada Pengusaha Pabrik/Importir.

b. Dalam hal lengkap dan benar, melaksanakan pemeriksaan pita cukai dan penyegelan pita cukai dengan disaksikan Pengusaha Pabrik/Importir kemudian menerbitkan BA Pemeriksaan (BACK1).

 

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Malang meneliti hasil pemeriksaan dengan berkas permohonan pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai:

a. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Penolakan PBCK-4.

b. Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pendapat atau Rekomendasi Pengembalian Pita Cukai kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan dilampiri PBCK-4, Matriks Asal CK- 1/CK-1A, BACK-1 (Berita Acara Pemeriksaan), Berita Acara Pencacahan Pita Cukai (dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan) beserta pita cukai yang dikembalikan.

 

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai meneliti berkas rekomendasi pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai beserta pita cukai yang dikembalikan yang disampaikan KPPBC.

 

a. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3.

b. Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan CK-3 (Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai).

 

5. Pengusaha Pabrik/Importir menerima Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3 atau CK-3.

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian

 

1.Untuk penerbitan surat pendapat atau rekomendasi adalah 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

 

 2.Untuk penerbitan CK-3 oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai u.b. Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai adalah 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar.

 

4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya.

 

5. Produk Pelayanan

 

1. Surat Pendapat; dan

2. CK-3 (Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai); atau

3. Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3

 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.ht ml atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id

 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMC Malang melalui Nomor 08113777876 atau email informasi.kppbcmalang@gmail.com

 

7. Dasar Hukum

 

 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

 

 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai


SISTEM APLIKASI PELAYANAN