Layanan - Pengembalian Cukai


PENGEMBALIAN CUKAI

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 Tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-29/BC/2019 Tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-28/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 Tentang Pengelolaan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 Tentang Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai


Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:

a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
b. barang kena cukai diekspor.
c. barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.
d. barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari: barang kena cukai yang dibuat di Indonesia atau barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.
e. barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Cukai.
f. pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai.
g. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf e, dan huruf g mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan dilampiri:


a. asli SPKPC
b. surat tagihan
c. bukti pembayaran cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dan dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan dilampiri:


a. asli tanda bukti perusakan pita cukai atau tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai
b. bukti pembayaran cukai
c. dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Pita Cukai Rusak atau Tidak Dipakai

Pengembalian Cukai atas Pita Cukai Rusak (kurang sempurna fisik dan cetakannya, atau tidak sesuai pesanan) harus masih bentuk lembaran disertai label pengawasan atau etiket kemasan dan Pengembalian Pita Cukai Tidak Dipakai harus masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak pita.

Untuk menyerahkan kembali pita cukai rusak atau tidak dipakai, pengusaha pabrik atau importir mengajukan PBCK-4 yang harus disertai dengan :


a. Matriks CK-1 yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran A PER-29/BC/2019 Tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai.
b. Matriks CK-1A yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran B PER-29/BC/2019 Tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai.

Hasil Pemeriksaan pita cukai sebagaimana dokumen PBCK-4 yang diajukan oleh Pejabat Bea Cukai dituangkan dalam BACK-1. Selanjutnya Kepala Kantor menerbitkan surat pendapat pengambalian kepada Direktur Jenderal, Direktur melalui Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan CK-3 (dalam hal diberikan pengembalian cukai) atau menerbitkan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-3 beserta alasannya.

Pita Cukai Diolah Kembali atau Dimusnahkan

Pengembalian cukai atas pita cukai yang dioleh atau dimusnahkan hanya berikan kepada pengusaha pabrik yang pelaksanaannya dibawah tim pengawasan.

 

KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN