Layanan - Penetapan Tarif Cukai HT


PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER 16/BC/2021 Tentang Tatacara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Penggolongan Pengusaha Pabrik

Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik tercantum dalam Lampiran I PMK 198/PMK.010/2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Untuk Pabrik hasil tembakau yang baru memiliki NPPBKC, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan pengusaha pabrik tembakau.

Permohonan penyesuaian golongan pengusaha pabrik hasil tembakau dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana lampiran I PER 16/BC/2021 Tentang Tatacara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Penetapan Tarif

Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merk baru dari Kepala Kantor, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran III PER 16/BC/2021 Tentang Tatacara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dibuat rangkap 3 (tiga) dilampiri dengan :

1. Contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau.

2. Daftar merk yang masih dimilik dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiram IV PER 16/BC/2021 Tentang Tatacara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

3. Surat pernyataan diatas materai yang cukup yang menyatakan :


(I) Merek yang dimohonkan penetapan tarif dan cukainya tidak memiliki kesamaan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh pengusaha pabrik atau importir lainnya.
(II) Desain kemasan tidak menyerupai desain kemasan yang telah miliki atau digunakan oleh pengusaha pabrik atau importir lainnya.
(III) Telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan.

4. Surat lisensi atau surat perjanjian atau surat penunjukan keagenan yang ditandasahkan notaris untuk merk HPTL impor.

Ketentuan Penetapan Tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

  • Dikecualikan dari ketentuan angka 3 romawi III diatas untuk pengusaha pabrik dan/atau importir HPTL.
  • Dikecualiakn dari ketentuan angka 3 romawi I dan II untuk importir HPTL yang memiliki surat lisensi atau surat perjanjian atau surat penunjukan keagenan yang ditandasahkan notaris untuk merk HPTL impor.
  • Terhadap permohonan penetapan tarif cukai produk HPTL untuk merk baru, harus melampirkan surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa produk HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika sebagaimana tercantum pada lampiran XIII PER 16/BC/2021 Tentang Tatacara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.


Permohonan Harus Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut

1. Harga jual eceran per batang atau per gram tidak boleh lebih rendah tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku.
2. Merek yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana dibidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan.
3. Desain dan merek kemasan harus memenuhi persyaratan kemasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedagangan barang kena cukai.

Kepala Kantor menerbitkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN