PENETAPAN TARIF CUKAI EA, MMEA, dan KMEA
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER 6/BC/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER 26/BC/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER 26/BC/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Penggolongan
EA, MMEA, dan KMEA dikelompokan dalam golongan atau tanpa golongan.
Pengelompokan dalam golongan meliputi : Golongan A untuk MMEA (CH25OH) sampai dengan 5%, golongan B untuk MMEA (CH25OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C untuk MMEA (CH25OH) lebih dari 20%.
Penetapan Tarif
Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penetapan tarif sesuai contoh format sebagaimana lampiran I PER 26/BC/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, dibuat rangkap 3 (tiga) dilampiri dengan :
a. Contoh etiket/label atau kemasan penjualan eceran.
b. Hasil uji alkohol oleh instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditas dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produksi dalam negeri atau instansi/lembaga terkait untuk MMEA impor.
Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis, volume, kemasan, kadar etil alkohol, dan desain etiket/label, pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan kembali.
Untuk memastikan kesesuaian kadar etil alkohol pada MMEA, dilakukan pengujian berdasarkan manajemen resiko secara berkala oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA Dinyatakan tidak berlaku dalam hal :
a. Terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA oleh Kepala Kantor.
b. Terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya sengketa merek.
c. Pengusaha pabrik atau importir tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 bulan berturut-turut, tidak pernah melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran lebih dari 12 bulan berturut-turut, tidak pernah merealisasikan ekspornya dalam hal BKC yang belum dilunasi untuk tujuan ekspor lebih dari 12 bulan berturut-turut, dan/atau tidak pernah merealisasikan pngiriman MMEA ke kawasan bebas dalam hal menggunakan fasilitas pembebasan cukai untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas lebih dari 12 bulan berturut-turut.
Kepala Kantor Bea Cukai menyetujui atau menolak permohonan penetapan tarif cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�