PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU CK-1, MMEA CK-1A, EA CK-1C
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tentang Pelunasan Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Pengusaha pabrik atau importir dapat mengajukan pemesanan dalam hal :
a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan.
b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK-1A masih berlaku.
c. Tidak memiliki utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar.
d. Telah melunasi biaya pengganti.
e. Tidak adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai.
Dalam hal pita cukai yang telah diajukan melalui P3C telah tersedia di Kantor Bea Cukai, pengusaha pabrik atau importir dapat mengajukan pemesanan pita cukai menggunakan dokumen :
CK-1 sesuai dengan contoh format pada Lampiran Huruf H PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
CK-1A sesuai dengan contoh format pada Lampiran Huruf I PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Tatacara pemesanan pita cukai dilaksanakan sesuai lampiran Huruf J PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Pengusaha pabrik atau importir dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK1 atau CK-1A ke merek lain yang dimilikinya menggunakan contoh format pada Lampiran Huruf L PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Kepala Kantor mengenakan biaya pengganti kepada pengusaha pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C tetapi tidak merealisasikannya dengan CK-1 atau CK-1A, harus dilunasi paling lambat 30 hari. Dalam hal tidak dilunasi, Kepala Kantor Bea Cukai tidak melayani P3C HT atau P3C MMEA dan CK-1 atau CK-1A berikutnya, serta menyerahkan penagihan biaya penganti melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�