Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan Dalam Bentuk Data Elektronik secara tunai
1. Persyaratan Pelayanan
1.) Ketika mengajukan permohonan, Pengusaha Pabrik/Importir HT :
a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 masih berlaku.
c. Tidak memiliki hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
d. Telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan;
e. Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana dibidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja dilingkungan DJBC.
2.) Pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan pemesanan pita cukai secara lengkap dan benar dengan dokumen CK-1.
3.) Sistem Aplikasi yang digunakan dalam pelayanan Pemesanan Pita Cukai adalah Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S)
4.) Dalam hal pita cukai yang telah diajukan melalui P3C telah tersedia di Kantor Pusat atau di KPPBC TMC Malang, Pengusaha Pabrk atau Importir dapat mengajukan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen:
- CK-1 untuk pemesana pita cukai HT
- CK-1A untuk pemesanan pita cukai MMEA
5.) Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi
6.) Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A dilakukan secara tunai kecuali bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang mendapat fasilitas penundaan pembayaran cukai.
7.) Pembayaran CK-1 atau CK-1A tunai, pembayarannya harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1 atau CK-1A.
8.) Pita cukai HT untuk pengusaha pabrik atau importir HT disediakan di:
a. KPPBC TMC Malang untuk:
- Pengusaha pabrik, dalam jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar;
- Pengusaha pabrik atau importir HT berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
b. Kantor Pusat DJBC untuk:
- Importir Hasil Tembakau
- Pengusahan pabrik, dalam hal jumlah pemesanan pita untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; - Pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan permohonan yang bersangkutan
9.) Pita cukai MMEA disediakan di:
a. KPPBC TMC Malang untuk:
- Pengusaha Pabrik MMEA;
- Importir MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan
b. Kantor Pusat DJBC untuk:
- Importir MMEA;
- Pengusahan pabrik MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
10.) Dalam hal pengambilan pita cukai dilakukan oleh kuasa, menyampaikan surat kuasa kepada Kepala Kantor pada setiap tahun sebelum pengajuan CK1/CK-1A pertama pada tahun berjalan.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
A. Perekaman CK-1/CK-1A
1. Pengusaha/Importir mengisi format CK- 1/CK-1A pada portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar.
2. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan CK-1/CK-1A oleh aplikasi ExSis, Pengusaha /Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan CK-1/CK 1A.
3. Dalam hal sudah dilengkapi/kembali, Pengusaha/Importir menyampaikan / mengirimkan kembali data CK-1/CK-1A.
4. Dalam hal pengusaha/importir mengajukan kompensasi, pengusaha/importir dapat mengajukan saldo CK-2 dan/atau CK-3 untuk pengurangan pembayaran cukai dan PR-4 untuk pengurangan Pajak Rokok.
5. Pejabat Bea dan Cukai meneliti pengajuan kompensasi sebelum dilakukan perekaman CK-1.
6. Pengusaha/Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal CK- 1/CK-1A.
B. Pembayaran cukai atas CK-1/CK-1A
1. Pejabat Bea dan Cukai merekam jaminan yang telah diserahkan kemudian memeriksa kesesuaian dengan SKEP serta saldo penundaan.
2. Untuk CK-1, Pejabat Bea dan Cukai melakukan persetujuan kredit dan aplikasi membuat kode billing.
3. Untuk CK-1A, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan saldo penundaan dan apabila saldo mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai membuat kode billing. Apabila saldo tidak mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai, meminta pengusaha /importir membatalkan dan mengajukan kembali CK-1A.
4. Pengusaha/Importir melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pembayaran dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo.
- Pengambilan pita cukai:
1. Pengusaha menyampaikan CK-1/CK-1A yang telah diajukan pada aplikasi ExSIS dan memperlihatkan identitas atau tanda pengenal serta menunjukkan surat kuasa apabila yang melakukan pengambilan pita cukai adalah kuasanya.
2. Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1/CK-1A tunai dari pengusaha pabrik atau importir/kuasa yang diperoleh dari ExSIS. Untuk CK-1, Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1 dan memastikan bahwa ExSis telah menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau telah terdapat pada task to do aplikasi ExSis.
3. Dalam hal Aplikasi ExSis belum menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau tidak terdapat pada task to do ExSis, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan printout CK-1 kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa.
4. Dalam hal Aplikasi ExSis telah menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau CK-1 telah terdapat pada task to do ExSis, Pejabat Bea dan Cukai merekam pemotongan saldo pita cukai pada ExSis.
5. Untuk CK-1A, Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1A dan memeriksa kesesuaian saldo penundaan.
6. Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan pita cukai sesua`i dengan yang diajukan pada CK-1/CK-1A.
7. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1/CK-1A.
8. Pejabat Bea dan Cukai menandatangani tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa.
9. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan pita cukai dan tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa.
10. Pengusaha pabrik atau importir /kuasa menerima pita cukai dan tanda terima pita cukai dari Pejabat Bea dan Cukai dan meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1 dan tanda terima pita cukai.
11. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menandatangani tanda terima pita cukai dan menyerahkan tanda terima lembar pertama kepada pejabat Bea dan Cukai.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah untuk proses perekaman dan pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan kode billing dibuat dan maksimal 20 menit untuk proses pengambilan pita cukai
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan
1. CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
2. Kode Billing
3. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
4. Pita Cukai dan tanda terimanya
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem PengaduanMasyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.ht ml atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMC Malang melalui Nomor 0341-5080-494 atau email kipbcMalang@gmail.com
7. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peratran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 5/BC/2022