PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Pengertian
Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tatalaksana Pengajuan
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai : Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dala1n Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan ditandatangani oleh:
- pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi.
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
- pimpinan Badan Usaha, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan:
a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari:
- pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta.
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang mernbina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggt kedinasan.
- pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
b. dokumen perolehan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berupa:
- fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/ bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerjasama. atau
- fotokopi dokumen pembelian, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari pembelian.
Dokumen pembelian yang diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri atau Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan:
- fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dalam hal pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dalan hal pembelian dan/atau importasi Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai paling sedikit memuat:
- identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha
- rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai
- uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan
- uraian mengenai manfaat kegiatan dalam memajukan ilmu pengetahuan.
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
~Semua jenis pelayanan yang diberikan Bea Cukai Malang, gratis/tidak dipungut biaya~
KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG
� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�