Layanan - Pembebasan Bea Masuk Barang Penelitian


Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara 

 

1. Persyaratan Pelayanan

 

- Surat Permohonan ditandatangani oleh :

a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara dalam hal diimpor oleh lembaga kepresidenan;

b. Kepala Badan Sarana Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dalam hal barang diimpor oleh Kemhan;

c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima TNI atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima TNI dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Mabes TNI;

d. Deputi Kepala POLRI Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala POLRI dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Mabes POLRI;

e. Sekretaris Umum Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;

f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara;

g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional;

h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

1. Pemohon mengajukan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara kepada Pejabat Bea dan Cukai. 

2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran berkas permohonan.

a. dalam hal dokumen tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

b. dalam hal dokumen lengkap, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pemohon dan dokumen siap untuk diproses.

 

3. Pejabat Bea dan Cukai memproses dokumen dengan membuat Surat Keputusan pembebasan Bea Masuk/Surat penolakan untuk ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan.

4. Direktur Jenderal/Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan meneliti dan menandatangani Surat Keputusan pembebasan bea masuk/Surat penolakan untuk disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat Bea dan Cukai

5. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Keputusan pembebasan bea masuk/Surat penolakan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada pemohon

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian

 

a. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dalam hal pemohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal.

b. Paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara tertulis dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.

c. Paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara elektronik dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.

 

4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya

 

5. Produk Pelayanan

 

1. Surat Keputusan, atau

2. Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

 

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMC Malang

 

7. Dasar Hukum

 

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara.

 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara.

 

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara.

 



SISTEM APLIKASI PELAYANAN