Layanan - IMEI


PENDAFTARAN IMEI

 

 


Dasar Hukum :


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean


Pokok Pengaturan :

 

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam daerah pabean belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI.

 

2. Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI dimaksudkan agar Perangkat Telekomunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

 

3. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean, dengan ketentuan :

  1. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan
  2. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
  3. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk 10%, PPN 10, dan PPh Pasal 22 impor 10% (menyampaikan NPWP) atau 20% (tidak menyampaikan NPWP 20%.

 

4. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu melalui website www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Android Mobile Beacukai


5. Atas penyampaian formulir, akan diberikan respon berupa bukti kode barcode dan nomor penyampaian formulir pendaftaran IMEI.


6. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran IMEI.

 

7. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukan bukti penyampaian formulir pendafaran IMEI beserta :

  1. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan
  2. Passpor, dan
  3. Tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.


8. Dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, persetujuan pendaftaran IMEI diberikan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.


9. Apabila setelah dilakukan pelunasan, Perangka Telekomunikasi tidak terhubung dengan jaringan bergerak selular nasional. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan konfirmasi kepada Unit Teknis bidang komunikasi dan informatika melalui Call Center 159 ext 2 dengan menyampaikan data pada bukti transaksi pembayaran penerimaan negara.

 


~Semua pelayanan yang diberikan oleh pegawai Bea Cukai Malang gratis/tidak dipungut biaya~                          

KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG

� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN