PENDAFTARAN IMEI
1. Persyaratan Pelayanan
1. Tanda Terima formulir permohonan elektronik (melalui https://www.beacukai.go.id/registerimei.html) yang telah diisi diserahkan ke loket IMEI dengan menunjukkan:
a. Asli paspor
b. Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis bukti perjalanan lainnya
c. Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan
d. Surat keterangan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal Pemohon melakukan karantina kesehatan)
e. NPWP (opsional)
f. Invoice atau bukti transaksi pembelian perangkat (opsional)
2. Paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Pemohon (penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
1.) Pelaksana memanggil pemohon pendaftaran IMEI berdasarkan nomor antrian.
2.) Pemohon memberikan data identitas dan mengisi Formulir Tingkat kepuasan Pengguna jasa
3.) Pemohon menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id/registerimei.html, yang paling sedikit memuat elemen data berupa:
a. Nama lengkap penumpang atau awak saranapengangkut;
b. Nomor identitas penumpang atau awaksarana pengangkut;
c. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, ataunomor sarana pengangkut daerah;
d. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
e. NPWP penumpang atau awak saranapengangkut jika ada;
f. Jumlah perangkat telekomunikasi;
g. Jenis perangkat telekomunikasi;
h. Merek perangkat telekomunikasi;
i. Tipe perangkat telekomunikasi; dan
j. Nomor IMEI.
4.) Pemohon menunjukkan Tanda Terima formulir permohonan elektronik beserta kelengkapan persyaratan yang diperlukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Layanan Informasi.
5.) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan dan melakukan scanning barcode atas formulir permohonan elektronik.
6.) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan
7.) Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan Billing, dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor 8.) Pemohon melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor
3. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pemohon menyerahkan Tanda Terima formulir permohonan elektronik beserta persyaratan secara lengkap dan benar
4. Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan
1. Formulir Tingkat Kepuasan Pengguna Jasa
2. Billing (dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam RangkaImpor)
6. Penanganan Pengaduan, Saran,dan Masukan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapatdisampaikan secara online melalui SistemPengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Malang melalui 0 3 4 1 - 5 0 8 0 - 4 9 4 ( P e n g a d u a n ) Atau 0811- 3777-976 (Layanan Informasi) atau email kppbcmalang@yahoo.co.id
7. Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean