Layanan - Ekspor


Dasar Hukum:

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

 

Tatalaksana Ekspor :

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 
  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
  • Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan PEB untuk ekspor berupa : 
  1. barang pribadi penumpang
  2. barang awak sarana pengangkut
  3. barang pelintas batas
  4. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
  • PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa :
  1. invoice
  2. packing list
  3. dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
  • Dalam hal jenis barang ekspor tertentu, Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
  • Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan, dengan menggunakan Nota Persetujuan Ekspor (NPE)

 

Aplikasi Modul PEB :

  • Berdasarkan KEP-415/2016 terdapat penetapan secara penuh (mandatory) penyampaian dokumen pemberitahuan pabean pada sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) menggunakan Modul PEB.
  • Modul PEB adalah modul yang diperlukan oleh Eksportir atau PPJK dalam rangka menyiapkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk dikirimkan ke Bea & Cukai dan menerima semua respon dari Bea & Cukai. Syarat mendapatkan Modul PEB yaitu :
  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Pengusaha) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan dan Hak Akses Kepabeanan
  2. Mengajukan Surat Permohonan Modul Ekspor/Impor. Contoh : bit.ly/PDEinternet (Bea Cukai Tanjung Perak) . Form Permohonan : Surat Permohonan dan Surat Pernyataan

Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar :

  • Bahwa terhadap barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
  • Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu sebagai berikut:
  1. Kulit dan Kayu
  2. Biji kakao
  3. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
  4. Produk hasil pengolahan mineral logam
  5. Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

 

Pembatalan PEB :

  • Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan (3 hari kerja), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

Pembetulan PEB :

  • Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor peti kemas dapat dilayani sebelum barang dimasukan ke Kawasan Pabean.
  • Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean Pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.

 

Penatausahaan PEB :

  • Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran bea keluar, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu 10 Tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

 

Jam Kerja Pelayanan Ekspor :

  • Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan :
  1. penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir
  2. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir
  3. pemasukan barang ekspor yang telah mendapatkan persetujuan ke Kawasan Pabean
  4. pelayanan pabean lain di bidang ekspor.


~Segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pegawai Bea Cukai Malang gratis/tidak dipungut biaya~

 

KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG

� Tanggap Melayani, Tegas mengawasi�


SISTEM APLIKASI PELAYANAN