TATALAKSANA EKSPOR HASIL TEMBAKAU
- Ekspor hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
- Pengusaha Pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor.
- Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.(Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-43/BC/2009 tanggal 18 Nopember 2009)
- Pengusaha Pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) sebagaimana diatur dalam
# PMK-237/PMK.04/2009
- Fasilitas tidak dipungut cukai ini diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa Hasil Tembakau tersebut benar-benar telah selesai di ekspor dan Bendaharawan Bea dan Cukai Kantor asal ataupun Kantor tujuan telah meneliti dan kemudian menyatakan pada halaman 2(dua) dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) CK-5 pada kolom catatan Bendaharawan bahwa Hasil tembakau tersebut telah sesuai / selesai di ekspor.
- Dalam hal jangka waktu pengangkutan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai sebagaimana disebut dalam CK-5 tidak mencukupi, sebelum batas waktu dilampaui dapat diperpanjang masa berlakunya oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi hasil tembakau bersangkutan berada, misalnya hasil tembakau tersebut akan di ekspor ke Serawak Malaysia melalui Nunukan, maka dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai sebagaimana diatur dalam CK-5 tersebut dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan.
(Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai).